LABUHA,lensamalut.co- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan merespon Pemalangan ruas Jalan Baru Tomori Mandaong, Kabupaten Halmahera Selatan.
Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, didampingi Sekretaris Daerah, memastikan bahwa proses pembayaran ganti rugi segera direalisasikan melalui mekanisme yang berlaku.
Saat ini kata Wabup, Pemda menunggu verifikasi dari Bidang Aset sebagai pelaksana teknis pembayaran agar proses administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah sudah bertemu langsung dengan Charles Ong. Proses pembayaran ganti rugi akan segera dilaksanakan setelah verifikasi teknis oleh Kabid Aset selesai,” ujar Helmi.
Sementara itu, Charles Ong menyambut baik langkah Pemda, namun ia menekankan pentingnya kepastian waktu pelaksanaan.
“Saya hargai komitmen Pemda, tapi saya berharap ini segera ditindaklanjuti, karena perjuangan saya sudah terlalu lama,” tegasnya.
“Bagi masyarakat sekitar, kepastian pembayaran tidak hanya menyelesaikan kewajiban negara terhadap pemilik lahan, tetapi juga membuka kembali akses jalan yang vital bagi mobilitas warga dan distribusi ekonomi di kawasan Tomori Mandaong,”pungkasnya.(*)













