PDAM Halmahera Selatan Terus Berupaya Penuhi Hak Masyarakat Atas Air

Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote (Istimewa)

LENSAMALUT.CO, HALSEL —
Pengelolaan air dan hak rakyat atas air yang diamanatkan konstitusi belum dirasakan seluruh komponen masyarakat Indonesia.

Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Selatan, Soleman Bobote menjelaskan bahwa amanat UUD 1945 terdapat pada Pasal 28. huruf (A). setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Berbicara tentang hak tentunya tidak terlepas hak atas air. sebab, itu komponen penting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup atau kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi.

Hal itu kata Direktur, juga dipertegas oleh revolusi badan dunia PBB tanggal 28 Juli 2010, bahwa air adalah hak azasi  manusia yang harus diterima. baik itu, kuantitas, kontinyuitas maupun kuliatas (3K).

Guna memenuhi 3 indikator tersebut, tentunya merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh Pemerintah maupun PDAM selaku operator. terutama terkait kualitas mencapai parameter yang diisaratkan permenkes 492 tahun 2010.

Perbaikan pipa air oleh Tim Tehnis PDAM Halmahera Selatan

“Dari amanat tersebut diatas, tentunya PDAM Halmahera Selatan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi asas kesetaraan hak atas air,”Jelasnya.

Bahkan untuk mencapai hak atas air banyak variabel yang harus dipenuhi. baik, investasi perlindungan air baku, kondisi hutan, kawasan DAS, sarana prasarana hingga operasional.

“Jadi setidaknya hal terkecil yang perlu dilakukan PDAM selaku perpanjangan tangan pemerintah dan operator yaitu terkait kontinyuitas agar bisa memenuhi asas kesetaraan bagi masarakat,”Bebernya.

Bagi Direktur, Wilayah tehnis PDAM di Pulau Obi, Pulau Halmahera dan pulau Kayoa memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan selayakanya orang di Kota Labuha.

Misalnya, di Kota Labuha Masyarakat  mendapatkan pelayanan rata-rata 21 jam perhari. kondisi ini seharusnya  wilayah kecamatan maupun desa mendapatkan hak yang sama, baik jam pelayanan maupun soal harga demi mewujudkan keadilan.

“Masyarakat desa mendapatkan 1 gelon air deng harga Rp.5000, sementara masyarakat kota mendapatkan air 50 gelon dengan harga Rp3.100,”Ujarnya.

Perbedaannya, masarakat pedesaan 1 gelon air cukup menguras tenaga untuk mengambil atau mengangkut sampai ke rumah. sedangkan masyarakat kota medapatkan 1000 liter air tidak perlu mengeluarkan tenaga, tetapi cukup memutar kran dan tengah malam pun tetap tersedia orang desa pely.3 jam/hari.

“Persoalan ini tentunya kami bukan hanya produksi air, tetapi berapa banyak produksi dosa yang toreh setiap saat selaku operator/PDAM,”ucapnya.

“Keadilan,,, Oh keadilan.biarlah beban ini berada di pundak kami selaku operator. walaupun kami punya keterbatasan. namun, Sampai saat ini masih punya semangat untuk menjawab tantangan ini. kami terus bejalan walau langkah kami kadang tertatih,”Tandas Direktur.(Red)

error: Content is protected !!