Pakai Lahan 19 Tahun Tanpa Kompensasi, Ahli Waris Kirim Somasi Dishub Ternate

FOTO: Gardu APILL dibangun diatas lahan Warga (Dok:Ist)

TERNATE,lensamalut.co – Keberadaan gardu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan Kota Ternate di Jalan Pemuda, Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, kini dipersoalkan ahli waris pemilik lahan.

Gardu tersebut berdiri sejak 2007, menempati tanah milik warga selama hampir dua dekade tanpa izin tertulis, perjanjian, maupun pembayaran kompensasi apapun.

Keberatan itu dituangkan dalam surat somasi yang disampaikan Anita Nurainy Kodja atas nama ahli waris pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 atas nama Sakinam Ismail.

“Gardu tersebut telah ditempatkan secara permanen di dalam batas tanah milik kami selama kurang lebih 19 tahun tanpa pernah ada surat izin tertulis, perjanjian sewa menyewa maupun kompensasi dalam bentuk apapun dari Dinas Perhubungan Kota Ternate,” bunyi surat somasi tersebut.

Selain persoalan penguasaan lahan, ahli waris juga mempersoalkan kondisi fisik gardu yang dinilai terbuka, rapuh, dan kurang terawat. Posisi gardu berada di area sirkulasi halaman rumah, berdekatan dengan aktivitas penghuni. Pintu yang sering terbuka serta instalasi listrik yang tidak terawat dikhawatirkan berisiko menyebabkan tersengat listrik, korsleting, hingga kebakaran.

“Alasan ‘tidak ada anggaran’ tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan tanah milik pihak lain tanpa persetujuan maupun kompensasi,” tegas Anita.

Dalam somasi tersebut, ahli waris meminta dua hal yakni penghitungan kompensasi penggunaan lahan sejak 2007 hingga saat ini melalui tim penilai independen, atau relokasi gardu dari lahan milik ahli waris.

Pihaknya, memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk penyelesaian tertulis dan konkret. Jika tidak ada itikad baik, persoalan akan dibawa ke jalur hukum dan dilaporkan sebagai dugaan penyerobotan tanah.

Keberadaan gardu di lahan pribadi tanpa izin dan kompensasi ini dinilai merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga Dinas Perhubungan berpotensi dikenakan gugatan perdata ganti rugi, sanksi administrasi, hingga jeratan pidana penyerobotan lahan.

Surat somasi juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Menteri Dalam Negeri RI, serta Kepala BPTD Kelas II Maluku Utara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Pemerintah Kota Ternate maupun Dinas Perhubungan Kota Ternate.(*)

error: Content is protected !!