TERNATE — Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate telah memutuskan pelayanan air bersih di lingkup instansi eks Kantor Walikota Ternate.
Pemutusan tersebut lantaran banyaknga tunggakan di rekening air yang belum terbayar sebesar 200 juta, dalam waktu 4 tahun.
Plt Direktur Umum (Dirut) PDAM Kota Ternate, Thamrin Alwi, saat di temui awak media di ruang kerjanya pada Jumat (11/06), mengatakan eks walikota Ternate memang sangat dilematis, karena dulunya hanya satu pintu yang di tangani oleh sekretariat.
“Hanya saja ketika sekretariat angkat kaki menuju ke eks Gubernur, maka di eks Walikota itu di tempati 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara 5 OPD ini kemudian hanya terdapat 1 Meteran air, maka bagaimana cara 5 OPD ini menyelesaikan,” ucapnya.
Sementara kata Tamrin, pos anggaran di 5 OPD itu memiliki pertanggungjawaban masing-masing, begaiamana dengan bukti penggunaan jaza air itu yang hanya dimiliki satu rekening.
“Untuk tunggakan sementara di eks Walikota itu sebesar 200 Juta, dan hal ini karena belum ada di arahkan dana penggunaan jaza akhir itu di satu OPD, jadi ini menunggu tanggapan dan kebijakan dari walikota Ternate untuk menetapkan dana penggunaan jaza akhir itu di satu OPD, agar ada perhatian penuh dan tidak saling mengharapkan, dan untuk tunggakan itu berkisar pada tahun 2018 sampai dengan 2021berjalan,” ujarnya.
Dirut juga pernah mengusulkan ke Walikota Ternate langkah baik kedepan untuk 5 OPD tersebut, jikalau halnya masih di berikan kesempatan untuk menempati kantor tersebut maka langkah taktisnya di berikan tanggungjawab di satu OPD.
Dirut bilang, Mendingan fokus anggaran khusus untuk rekening jasa air itu ada pada satu OPD saja, sehingga bisa melakukan pemeliharaan terhadap pipa, krang, dan pembayaran air, sehingga kedepan itu jauh lebih terarah.
“dengan tunggakan tersebut, pihak PDAM langsung ambil langkah untuk putuskan meteran, hingga menunggu sampai di lunasi,”Pungkasnya.(Ade/Red)













