Mendiang Usman Sidik Perjuangkan Nasib Honorer, Bassam Kasuba malah Justeru Usul Pemecatan Sejumlah Nakes P3K ke BKN

Pegawai P3K Halsel terima SK

LABUHA — Kabupaten Halmahera Selatan dibawa kepemimpinan mendiang Bupati Usman sidik terus perjuang nasib para tenaga honorer dan kuota tambahan pegawai P3K.

Bahkan perjuangan nasib tenaga honorer ini pun sempat menjadi sorotan pemerintah pusat. bagimana tidak, rencana penghapusan tenaga honorer dan PTT oleh pemerintah pusat Tahun 2023 lalu dengan Keputusan yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, namun ditantang mentah-mentah mendiang Bupati Almarhum Usman Sidik.

Kala itu, Almarhum menyampaikan, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan tetap mempertahankan tenaga Honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Tidak hanya itu, Mendiang Usman Sidik pun siap diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat (Pempus) demi memperjuangkan nasib Pengawai Honorer.

Tetapi hal ini berbeda di masa kepemimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dimana, Bupati Bassam Justeru mengusulkan sejumlah tenaga nakes
ke BKN untuk dipecat.

Informasi yang dihimpun Media Ini, terdapat delapan tenaga kesehatan (Nakes) yang diusul ke BKN untuk diproses pemecatan.

Kedelapan nakes tersebut merupakan peserta seleksi P3K tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi, dan pengiriman kedelapan nama nakes ke BKN merupakan tindaklanjut laporan dugaan manipulasi SK PTT dari sejumlah Puskesmas.

Meski begitu, kebijakan memanipulasi SK PTT dengan masa pengabdian belum setahun itu disebut-sebut sebagai langkah untuk menyelematkan nasib anak daerah agar bisa ikut seleksi P3K tahun 2023.

Sementara itu Plt Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah menyebut kedelapan orang nakes itu dilaporkan ke BKN.

“Nah 8 (nakes) ini kita sudah diajukan ke BKN,” kata Abdillah kepada wartawan belum lama ini.

Abdillah mengatakan, keputusan menggantikan ke delapan nakes diserahkan sepenuhnya ke BKN, karena pihaknya tidak bisa memastikan siapa pengganti mereka jika diputus gugur.

“Yang jelas kita sudah sampaikan laporan ke BKN, kita tidak tahu selanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Diketahui, kedelapan nakes yang dikirim ke BKN untuk diproses tersebut, dilaporkan oleh peserta seleksi PPPK  nakes yang dinyatakan tidak lulus.

Dari hasil laporan tersebut, Bupati Bassam Kasuba lantas memerintahkan Kepala BKPPD untuk memproses ke delapan nake ke BKN untuk dipecat.(*)

error: Content is protected !!