Kuasa Hukum Direktur PT.Alga Kastela Tegaskan Hargai Proses Hukum di Kejati Malut

Gajali Pauah, Kuasa Hukum Direktur PT Alga Kastela (Foto/lensamalut)

TERNATE — Kuasa hukum Direktur PT.Alga Kastela, Gajali Pauah mengaku menghargai proses hukum yang berjalan di Kejaksaan tinggi Maluku Utara.

“Tentunya sebagai warga negara yang baik kami datang memenuhi panggilan pemeriksaan klien kami sebagai saksi oleh Penyidik kejaksaan tinggi, dan Setelah diperiksa klien kami ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, “Kata Gajali kepada wartawan, (3/11).

Ia menegaskan, pihaknya menghargai proses itu, namun tetap mengawasi proses hukum ini sampai tuntas.

“Intinya kami selaku kuasa hukum menghargai proses ini sampai selesai,”Tandasnya.

Diketahui, Direktur PT.Alga, Sarman Saroden ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jum’at, (3/11).

Sarman ditetapkan tersangka dalam kasus penyertaan Modal dan Investasi Perusda Ternate, tahun 2018 senilai 1,2 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, Sarman langsung ditahan di Rutan kelas II B Ternate selama 20 hari kedepan guna kepentingan proses hukum lanjutan.

Sebagai Informasi, kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) Malut terkait penanaman modal sebesar Rp. 5 Miliar melalui Dana Hibah.

Dasar laporan itu Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal investasi senilai 5 miliar lebih pada Tahun 2018 di Tiga Perusahan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate.

Dana pernyataan modal itu menjadi temuan BPK Perwakilan Malut setelah diperuntuhkan kepada tiga pimpinan perusda yakni Ramdhani Abubakar selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, Risdan Harly selaku Direktur PT BPRS Bahari Berkesan, serta Sarman Saroden selaku Direktrur PT Alga Kastela.

Anggaran senilai 5 miliar tersebut dibagikan ke tiga perusahan sebagai penambahan modal yakni Bahari Berkesan senilai Rp 2.000.000.000, di susul PT. Alga Kastela Rp 1.200.000.000 dan Apotek Bahari Berkesan senilai Rp 1.800.000.000.

Namun sejak tiga tahun berturut-turut mengalami kerugian dan laporanya tidak diaudit oleh PT. Bahari Berkesan selaku induk dari perusahan daerah dari tahun 2016 sebesar Rp 733.600.000, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 3.029.000.000. Hal ini sejalan dengan Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut karena belum melakukan analisa terkait kelayakan investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.(*)

error: Content is protected !!