TERNATE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai
dokumen terkait proyek, data aliran uang, dan sejumlah uang serta barang elektronik.
Temuan baru itu ketika penggeledahan beberapa tempat terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan jasa yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilaksanakan di tiga kota yang berbeda selama dua hari.
“Tim Penyidik, Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/22/2023) telah selesai dilaksanakan penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).
Adapun lokasi tersebut, yakni rumah kediaman Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberarapa kantor Dinas serta rumah kediaman pihak swasta.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Ali mengatakan, ditemukan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang, dan sejumlah uang serta barang elektronik.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan,” ujar Ali.
Diketahui, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023).
Dalam operasi ini, Penyidik Lembaga anti rausa itu mulanya menangkap 18 orang termasuk gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan membawa beberapa orang di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam gelar perkara yang berlangsung hingga larut malam itu, pimpinan dan tim penindakan KPK sepakat menetapkan 7 orang menjadi tersangka awal.
Para tersangka itu adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim. Selain itu, KPK juga menetapkan Stevi, Swasta; dan seorang pengusaha Kristian Wuisan menjadi tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, dalam gelar perkara itu pula, terungkap fakta baru atau modus yang dilakukan Abdul Gani kasuba menggarong duit negara.
Alex mengatakan, Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas pembangunan infrastruktur.
Olehnya itu, sebagai Gubernur Ghani ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur tersebut.
Untuk menjalankan rencananya itu, Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan tiga kepala dinas, yaitu Adnan Hasanudin, Daud Ismail dan Ridwan Arsan untuk mendata proyek-proyek yang akan dikerjakan di Maluku Utara.
Hasilnya, ada beberapa proyek potensial dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 500 miliar, seperti pembangunan jalan dan jembatan ruans matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.
“Dari proyek-proyek tersebut AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor,” kata Alex.
Selain mengatur setoran, Abdul Gani Kasuba diduga juga memerintahkan tiga bawahannya untuk memanipulasi progres proyek itu seolah sudah selesai di atas 50%. Tujuannya supaya anggaran bisa segera dicairkan.
Pengusaha yang dimenangkan dan mau membayar setoran seperti yang diminta AGK beberapa di antaranya adalah Stevi dan Kristian. Mereka memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening milik orang kepercayaan AGK, yakni ajudannya Ramadhan Ibrahim.
Alex menyebut ide menggunakan rekening penampung ini datang dari Abdul Gani Kasuba.
Dari hasil penelusuran sementara, KPK menemukan bahwa Ghani diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp 2,2 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi.
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai Abdul Gani Kasuba juga melakukan jual-beli jabatan.
AGK diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan.
“Temuan fakta ini terus KPK dalami ditelusuri sehingga kemungkinan ada tersangka tambahan,”Tandas Alex.(*)













