KPK Periksa Lima Petinggi Perusahaan Tambang Terkait kasus suap AGK

Gedung KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil lima petinggi perusahaan tambang emas dan nikel yang beroperasi di wilayah Maluku Utara, Senin 29 Januari 2024.

Kelima petinggi perusahaan ini dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba dan enam rekan lainnya.

“Hari ini (29 Januari 2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Senin siang Waktu Indonesia Barat.

Kelima petinggi perusahaan tambang itu adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robet), Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, dan Direktur PT Smart Marsindo Shaty Alda Nathalia.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap kelima petinggi perusahaan tambang ini. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov setempat. Proyek pembangunan infrastruktur itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 500 miliar.
Gani menjadi tersangka bersama enam rekannya, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Ajudan Abdul Gani Kasuba Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (petinggi perusahaan tambang nikel) serta Kristian Wuisan (kontraktor). (*)

error: Content is protected !!