TERNATE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Zaldy Kasuba sebagai saksi.
Zaldy diperiksa terkait dugaan suap proyek yang menyeret tersangka AGK.
“Hari ini bertempat di Satbrimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Selain itu, penyidik memanggil Kadis ESDM Malut Suroyanto Andili, Kadisdik Pemprov Malut Imran Yakun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assegaf, dan Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal dan eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail.
Sementara itu, Zaldy Kasuba saat ini tercatat sebagai salah satu calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan hasil pengumuman daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam pemilihan umum tahun 2024 menyebutkan, Zaldy Kasuba tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Halmahera Selatan nomor urut 4 dari daerah pemilihan V Halmahera Selatan, yang meliputi Bacan Timur, Bacan Selatan, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan, dan Bacan Timur Tengah.
Diketahui, kasus ini KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. AGK diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba
- Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
- Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
- Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
- Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
- Pihak swasta, Stevi Thomas
- Pihak swasta, Kristian Wuisan.(*)













