Sofifi  

KPK Didesak Usut Tuntas 27 IUP dan Anggaran STQN di Maluku Utara

Demontrasi didepan Gedung KPK, Rabu (19/01)

LENSAMALUT.CO, SOFIFI — Puluhan Pemuda yang tergabung dalam Front Pemuda Maluku Utara anti korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Tuntas Skandal Dugaan korupsi anggaran Selesi Tilawatil Qur’an (STQ) Nasional ke XXVI senilai 46 Miliar.

Selain Anggaran STQN ke 26, Mereka juga meminta lembaga Anti Rasuah itu menyelidiki 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ilegal yang dilaporkan oleh 2 Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tersebut.

Desakan ini disampaikan Front Pemuda Maluku Utara anti saat menggelar aksi demontrasi didepan Gedung KPK, Rabu (19/01/2022) sore tadi.

Kordintor Zul dalam orasinya didepan Gedung KPK mengatakan,
Skandal anggaran STQN ke 26 Provinsi Maluku Utara yang menggunakan anggaran senilai 46 miliar tentu menuai tanda tanya besar. Untuk itu, KPK harus segara menyelidiki anggaran tersebut.

Bahkan Kata Zul, Tidak kalah pentingnya KPK sudah seharusnya memanggil dan memeriksa Kepala Bappeda Salmin Janidi yang juga selaku Ketua Panitia Lokal, Jalaludin Wuha, Istri Gubernur dan Ahmad Purbaya.sebab menurutnya, sejumlah nama itu diduga kuat dalang dari penggelapan Anggaran STQN ke 26.

“Bagi kami hajatan STQN ke 26 merupakan kesempatan bagi para pejabat provinsi untuk meraih keuntungan. Apalagi Inspektorat sudah memberikan alaram bahwa ada selisih 20 Miliar itu tentunya sudah jelas. Karena itu, KPK harus segera memeriksa pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan Anggaran Tersebut,” Ungkap Zul dalam siaran persnya Rabu, (19/01).

Sementara Reza Makayoa dalam orasinya meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memangggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba soal dugaan penerbitan 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ilegal tersebut.

“ketua KPK tidak perlu ragu memanggil dan memeriksa Gubernur.karena 27 IUP yang dilaporkan oleh anggota DPRD Malut itu sudah sangat jelas manjadi temuan dilapangan,”Ucap Reza.

Reza juga menegaskan, Gubernur selaku Pimpinan Daerah harus bertanggungjawab atas 27 IUP tersebut.

Tidak ada alasan KPK mendiamkan kasus 27 IUP Ilegal Maluku Utara, sebab puluhan Izin usaha pertambangan itu terus menjadi perbincangan masyarakat Maluku Utara.

“Gerakan ini terus akan berlanjut di depan gedung KPK hingga Ketua KPK menerbitkan sprint penyelidikan Anggaran STQN ke 26 dan 27 IUP Ilegal yang dilaporkan oleh 2 Anggota DPRD Malut,”Tegas Reza.(One/Red)

error: Content is protected !!