JAKARTA, LENSAMALUT.CO — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta bakal kembali menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Jumat 7 Juni 2024.
Mereka akan menuntut KPK menetapkan Pj Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir, Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa terhadap tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) Gubernur Nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Ternate beberapa waktu lalu.
Selain Gubernur, Masa aksi juga mendesak KPK menahan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi, Imran Jakub.
Kordinator SKAK Malut, Reza A Syadik dslam siaran persnya Selasa (4/6/2024) menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini bakal menggelar aksi untuk mendesak KPK menahan Kadikbud Imran Jakub dan menetapkan tersangka PJ Gubernur Syamsuddin A Kadir serta Ahmad Purbaya Kepala BPKAD atas dugaan tindak pidana TPPU.
Menurut Reza, KPK tidak bole tebang pilih dalam penanganan kasus yang melibatkan AGK. jika sudah ditetapkan tersangka maka harus ditahan.
“Imran Jakub kan sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan seperti 7 tersangka lainya di OTT oleh KPK, ini aneh bin ajaib,”Ucap Reza.
Reza menilai, ada kesan bahwa Imran Jakub diistemewakan, begitu juga status Syamsuddin A Kadir dan Ahmad Purbaya.
“Aliran uang miliaran terhadap terdakwa AGk harus segera ditetapkan tersangka secapat mungkin oleh KPK, karena nama-namanya sudah jelas,”Ungkap Reza.
Olehnya itu Reza meminta KPK serius dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus karena Syamsuddin A Kadir Selaku Sekprov ketika itu dan Ahmad Purbaya Selaku BPKAD disebut menyerahkan uang ke terdakwa Abdul Gani Kasuba ssnagaimana dakwaan Jaksa KPK.
“Ini sudah jelas jadi KPK tidak perlu mengulur waktu menentukan status kedua pejabat tersebut,”Tandas Reza.(*)














