LABUHA, lensamalut.co – Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan yang diagendakan pada Kamis (30/7/2026).
Ketidakhadiran ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak yang bersangkutan berupaya menghindari proses penjelasan terkait permasalahan yang sedang dihadapinya. Dugaan ini makin menguat mengingat sebelumnya ia pernah menyatakan memiliki banyak uang sehingga Dinas Pendidikan dinilai tidak akan menindaklanjuti kasus yang terjadi.
Sementara itu, beredar informasi yang menyebutkan ketidakhadiran Rahma Bani dikarenakan sakit, namun hingga saat ini kebenaran informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag, telah menegaskan bahwa pihaknya akan memproses permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku tanpa ada kompromi sedikitpun.
“Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Kadis.
Diketahui, pemanggilan terhadap Kepsek SDN 84 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT.
Peristiwa tersebut berlangsung tepatnya di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga. Selain melakukan kekerasan fisik, terlapor juga melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban. Bahkan, di hadapan warga sekitar, pelaku berani menantang korban untuk melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku Rahma berteriak: ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi’,” ucap korban meniru perkataan pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami keluhan nyeri di punggung bagian belakang dan harus menjalani perawatan medis.
Sebelumnya, pada Senin, 27 Juli 2026, peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek Kayoa dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Tindakan yang dilakukan terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.(*)













