Ternate, LM.co – Penyidik Bidang Intelijen Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal investasi senilai 5 miliar lebih pada Tahun 2018 di Tiga Perusahan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate.
Anggaran pernyataan modal itu menjadi temuan BPK Perwakilan Malut setelah diperuntuhkan kepada tiga pimpinan perusda yakni Ramdhani Abubakar selaku Direktur PT. Ternate Bahari Berkesan, Risdan Harly selaku Direktur PT BPRS Bahari Berkesan, serta Sarman Saroden selaku Direktrur PT Alga Kastela.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin (3/11) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi Perusda Kota Ternate yang diadukan LSM Pembela Tanah Air (Peta) Maluku Utara terus berlanjut.
“Kasus itu dalam proses klarifikasi terkait pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut,”Ujar Richard.
Dalam kasus itu Kata Lanjut Richard tercatat sebanyak 4 orang yang dimintai keterangan.
Meski demikian, disentil agenda waktu pemeriksaan mantan sekretaris Kota (Sekkot) ternate, M Tauhid Soleman, namun Juru bicara Kejati Malut itu menyampaikan kemungkinan selesai pilkada.
“Kami menghargai proses tahapan pilkada, jadi mungkin selesai pilkada, “Tandasnya.
Sekedar diketahui dalam dugaan kasus ini sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Taufik Jauhar dan Sekertaris Kota (Sekot) Ternate Jusuf Sunya diundang penyidik untuk dimintai klarifikasi.
Sedangkan pada Selasa ( 28/7/2020) lalu tiga pimpinan PT. Ternate Bahari Berkesan atas nama Ramdani Abubakar. Selanjutnya PT BPRS Bahari Berkesan atas nama Risdan Harlys, serta dan PT Alga Kastela atas nama Sarman Saroden juga telah dimintai klarifikasi.
Klarifiasikasi tersebut menyangkut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) Malut terkait penanaman modal sebesar Rp. 5 Miliar melalui Dana Hibah.
Anggaran senilai 5 miliar tersebut dibagikan ke tiga perusahan sebagai penambahan modal yakni Bahari Berkesan senilai Rp 2.000.000.000, di susul PT. Alga Kastela Rp 1.200.000.000 dan Apotek Bahari Berkesan senilai Rp 1.800.000.000.
Namun sejak tiga tahun berturut-turut mengalami kerugian dan laporanya tidak diaudit oleh PT. Bahari Berkesan selaku induk dari perusahan daerah dari tahun 2016 sebesar Rp 733.600.000, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000 dan tahun 2018 sebesar Rp 3.029.000.000. Hal ini sejalan dengan Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Malut karena belum melakukan analisa terkait kelayakan investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.(One/Red)













