Kejati Malut Periksa Enam Pejabat Pemkot Tikep Soal Perkara APBD-P

Kantor Kejaksaan Tinggi Malut (Foto/Iensa)

TERNATE — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,
Selasa 8 Juni 2021 memeriksa terhadap Enam pejabat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) atas perkara dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tikep Tahun anggaran 2020.

Ke enam pejabat yang juga sebagai Tim TPAD itu diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Inisial MB Mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tikep, SS Kepala Bapelitbang, RF Kepala Dinas Pendataan, RF Kadis PUPR Tikep, BM Kabag Hukum, dan mantan Asisten III Kota Tikep Insial KE.

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan ke enam Pajabat tersebut.

“Iya benar, Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 10:30 WIT, Tim Penyelidik telah mengambil keterangan terhadap mereka atas dugaan dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan APBD-P Tahun anggaran 2020,”Singkat Richard.

Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pencairan anggaran APBD-P tahun 2020 di Tikep senilai Rp 45,3 miliar lebih dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamalama Corruption Watch (GCW) Malut pada 19 Februari 2021 lalu dengan dilampirkan sejumlah bukti berupa rekening koran pencairan dan hasil penolakan empat Fraksi di DPRD atas RAPBD-P Tidore Kepulauan tahun 2020.(Isr/Red)

 

error: Content is protected !!