Kejati Malut Optimis PN Tolak Gugatan Praperadilan Ibrahim Ruray

Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Nautika

TERNATE — Sidang lanjutan Praperadilan Tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Nautika Ibrahim Ruray Direktur PT Tamalanrea selaku pemohon dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara  digelar.

Sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (31/03/2021) dipimpin hakim Tunggal Kadar Hi Noh  dengan agenda mendengarkan keterangan termohon serta penyampaian bukti-bukti surat dari pemohon dan termohon.

Sedangkan dari pihak pemohon Hendra Kariyanga dan Fahrudin Makoko selaku Kuasa Hukum Pemohon sementara kordinator pada bidang Pidsus dan kepala seksi uheksi selaku pihak Termohon.

Usia sidang, Juru bicara Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan bahwa agenda sidang praperdilan yang di gelar Rabu siang tadi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta penyampaikan bukti-bukti surat dari termohon dan pemohon.

Richard menegaskan, Inti dari sidang tersebut selaku termohon menolak seluruh dalil pemohon dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.

Hal itu sesuaikan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PU-XII/ 2014 tentang dua alat bukti yang sah.

Bahkan dikesempatan itu, pihak Kejaksaan selaku Termohon tetap konsisten dan menolak segala dalil-dalil yang disampikan oleh Pemohon.

“Kami punya dalil yang kuat soal penetapan tersangka itu sudah sesuai. Olehnya itu apapun alasannya soal keberatan terhadap proses penetapan tersangka dipersilahkan,”Ucap Richard.

Menurut pihak kejaksaan selau termohon, Perbuatan yang dilakukan pemohon terdapat adanya kerugian negara.

“Dasar itulah membuat kami dari pihak termohon tetap optimis Pengadilan Negeri akan menolak seluruh dalil Permohonan pemohon,”Jelasnya.

Untuk Diketahui, Sidang akan dilanjutkan pada kamis (01/04) besok dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta mendengarkan keterangan saksi dari termohon.(one/red)

error: Content is protected !!