TERNATE — Kejati Maluku Utara berjanji bakal mengumumkan tersangka susulan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan jika nantinya tim Penyidik menemukan saat panggembangan hasil pemeriksaan.
Pasalnya, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan selama tiga tahun dengan rekanan yang berbeda. Bahkan pekerjaaan itu tidak hanya melekat di dinas Perkim melainkan juga pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halsel.
Untuk tahun 2017 dianggarkan melalui APBD dengan pagu sebesar Rp.30.000.000.000. Paket ini melekat pada Dinas Perkim dengan rekanan Pekerjaan PT. Bangun Utama Mandiri.
Tahun 2018, peket melekat pada Dinas lingkungan Hidup (DLH) dengan total pagu Rp. 30.000.000.000. Proyek itu dikerjakan oleh PT. Bangun utama Mandiri Nusa.
Sementara Tahun 2019 paket itu juga melekat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan pagu sebesar Rp. 9.999.398.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu.
“Jadi saat ini tim penyidik baru menetapkan satu tersangka Inisial AH selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), andaikan nanti misalnya ada akan disampaikan kembali,”kata Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga,Selasa (16/01/2024).
Richard menuturkan, AH Ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara Masjid Raya Halsel Tahun 2017,2018 dan 2019 dari BPKP sejak Desember 2023 dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.
Setelah ditetapkan tersangka, Lanjut Richard, AH langsung di tahan selama 20 hari kedepan di rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Jambula, Ternate.
Penahanan in sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024.
Atas perbuatanya, tersangka sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)













