LENSAMALUT, TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) bakal memeriksa kembali Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imam Makhdy.
Pemeriksaan Imam Makhdy atas Kasus Korupsi Kapal Nautika dan Pengadaan alat Simulator pada Dinas pendidikan Provinsi Malut tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 Miliar sebagaimana pada putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut Ardian mengatakan, MA telah memberikan petunjuk penting untuk melakukan pengembangan
terhadap perkara kasus tindak pidana Korupsi Kapal Nautika.
“Terkait Nautika ini kita mendapatkan informasi bahwa ada bukti-bukti baru, maka ini akan melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti barunya, sehinga perlu ada permintaan keterangan lanjutan,”kata Aspidsus saat jumpa pers, HBA ke 63 di aula Falalamo Kejati Malut, Sabtu (22/07).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari Putusan dari MA terkait Kasus tersebut.
“misalnya proses persidangan itu ada keterlibatan Kadikbud Provinsi Maluku Utara, maka kita akan pelajari putusan dari mahkamah agung,”Pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus Korupsi Kapal Nautika dan Pengadaam Alat Simulator tersebut, Kejati Malut menetapkan 4 Orang tersangka Yakni Mantan Kadis Pendidikan Malut Imran Yakub, PPK Zainuddin Hamisi, Kontraktor Ibrahim Rurai dan Pokja I Reza Daeng Barang, Namun dalam persidangan Hakim Memutuskan Imran Yakub dan Reza Daeng Barang tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan, sedangkan Zainudin Hamisi terbukti bersalah dan divonis Hukuman 8 Tahun Penjara serta Ibrahim Rurai divonis 6 Tahun Penjara. (Isr/Red)













