LENSAMALUT.CO, TERNATE — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi penempatan Dana Investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Kota Ternate /holding company tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar.
“tim akan segara gelar penetapan tersangka dalam waktu dekat ini,”Ungkap Aspidsus Kejati Maluku Utara, M.Irwan Datuiding dihubungi, Senin (08/8/2022).
Tahapan proses kasus tersebut lanjut Irwan, sudah rampung. Tinggal menunggu waktu untuk gelar.
Ia menambahkan, memang janji kami saat konfrensi pers di Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke -62 bahwa akan gelar tersangka pekan kemarin. Namun ternyata masih ada berkas yang perlu di sempurnakan.
“Janji pekan kemarin dimumkan, tetapi ada hal lain perlu dilengkapi. Dan sekarang sudah rampung. Karena itu, segara digelar tersangkanya,”Tandasnya.(Isr/Red)













