Kejati Maluku Utara Bidik Dugaan Korupsi Pada Perumda Ake Gaale

Kantor Kejati Maluku Utara (Dok;lensa)

LENSAMALUT.CO, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal menindaklanjuti aduan LPP -Tipikor Maluku Utara soal Perumda Ake Gaale Kota Ternate.

“laporan LPP Tipikor terhadap Perumda Ake Gaale kami sudah terima, selanjutnya kami akan pelajari sebelum naik ke tahap penyelidikan,”Ujar Kasi C Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Andri Ponto, Rabu 7 November 2022.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Ternate itu menegaskan, semua laporan tetap ditindaklanjuti. Namun harus dipelajari terlebih dahulu.

“harus ditelaah dulu, baru dipelajari data-data yang ada,” jelas Andri Ponto.

“jika data yang disajikan menguatkan dipastikan akan naik ke tahap berikutnya. Tetap ada atensi lah,”Tukas Andri.

Diketahui,Laporan LPP Tipikor Maluku Utara atas alokasi dana Repsentatif diantaranya, indikasi Dirut Perumda Air Minum Ake Gale menerima dana repsentatif senilai Rp.224.000.000.

Ini terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Tidak hanya itu, tetapi Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale juga menggunkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) melebihi dari ketentuan PAGU/DPA (Daftar Pengguna Anggaran) Sebesar Rp.294.000.000. dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan PAGU/DPA senilai Rp.128.000.000.

Bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, Direktur Tehnik Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga juga menerima dana Repsentatif Senilai Rp 200.000.000.
terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Kemudian, Direktur Administrasi Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga menerima Fee Pembelian Barang dari Toko Logam Abadi dan diduga hal tersebut bertentangan dengan Jabatan dan wewenang yang bersangkutan, senilai Rp.17.000.000. pada periodesasi belanja pertama dan kedua senilai Rp.13.000.000 pada Tahun Anggaran 2022. hal tersebut diduga kuat tidak pernah diatur dalam ketentuan regulasi apa pun. (*)

error: Content is protected !!