Kejati Maluku Utara Bidik Dana Hibah KONI Rp 6 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, (dok/Ist)

‎TERNATE,lensamalut.co – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memberikan sinyal bakal mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 sebasar Rp 6 Miliar.
‎
‎Anggaran tersebut bermasalah lantaran diduga hanya terealisasi sekitar Rp 3 miliar. Bahkan dana hibah yang telah dicairkan tersebut diduga tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
‎
‎Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menegaskan, setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
‎
‎“Setiap informasi yang mengarah pada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Richard, Kamis (22/1/2026).
‎
‎Ia menambahkan, apabila laporan disampaikan secara formil disertai bukti yang relevan, maka pimpinan Kejati akan menindaklanjuti secara serius, mengingat kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengawalan keuangan negara.
‎
‎“Kalau ada bukti yang disampaikan secara resmi, pasti akan kami proses. Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah bagian dari tugas kami,”Tukasnya.(*)
‎

error: Content is protected !!