TERNATE,lensamalut.co – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memberikan sinyal bakal mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 sebasar Rp 6 Miliar.
Anggaran tersebut bermasalah lantaran diduga hanya terealisasi sekitar Rp 3 miliar. Bahkan dana hibah yang telah dicairkan tersebut diduga tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menegaskan, setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
“Setiap informasi yang mengarah pada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Richard, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, apabila laporan disampaikan secara formil disertai bukti yang relevan, maka pimpinan Kejati akan menindaklanjuti secara serius, mengingat kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengawalan keuangan negara.
“Kalau ada bukti yang disampaikan secara resmi, pasti akan kami proses. Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah bagian dari tugas kami,”Tukasnya.(*)
Kejati Maluku Utara Bidik Dana Hibah KONI Rp 6 Miliar












