Kejati Maluku Utara Bakal Panggil Dirut RSUD CB Ternate

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/lensa)

LENSAMALUT.CO, TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, dr. Syamsul Bahri.

Pemanggilan orang nomor satu di RSUD CB Ternate itu berkaitan dengan aduan  dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 900 pegawai PNS medis dan non medis RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap permintaan keterangan para saksi.

Sejauh ini kata Richard, tercatat sudah 12 orang yang dimintai keterangan.

Sementara untuk Direktur RSUD akan di panggilan jika memang nanti diperlukan.

“Dirut bakal dipanggil jika nanti dalam permintaan keterangan sudah diperlukan,”Ujarnya.

Ia berujar, Tim penyidik akan objektif dalam pengusutan kasus tersebut.

“Intinya tim akan objektif sehingga kasus tersebut terang dan akan disampaikan perkembanganya ke publik,”Jelasnya.

Terpisah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, dr. Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi mengaku siap memberikan keterangan jika nanti dibutuhkan.

Ia juga menyampaikan, permasalahan itu sudah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. karena itu, tinggal menuggu hasil dari proses tersebut.

“sekarang sudah ditangani Kejati Malut, jadi nanti tunggu hasilnya seperti apa,”Pungkasnya.(Isr/Red)

error: Content is protected !!