LENSAMALUT.CO, TERNATE —Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal membentuk tim menyelidiki proyek pembangunan talud penahan tebing milik Dinas PUPR Malut di Kalumata Yang ambruk, Kamis 10 Juli 2022 lalu.
“Aduan ini terkait kegiatan proyek talud penahan tebing di Kalumata yang ambruk bakal ditindaklanjuti. Karena itu, dalam waktu dekat ini di bentuk tim untuk rangkaian pulbaket dan Puldata ,”Ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Kamis (11/08/2022).
Diketahui, Talud penahan tebing dikerjakan pada tanggal 12 Oktober dan berakhir Desember 2021 itu, dengan panjang 32 meter dan tinggi 10 meter.
Pekerjaan konstruksi beton itu menggunakan dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 1.275.839.960.
Pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Indi Rekacipta Persada. Ini disebut berdasarkan kontrak nomor: 600.640/SP/DPUPUPR-MU-CK/APBD/Fisik/2021.(Isr/Red)











