Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Digugat ke Pengadilan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara siap menghadapi Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautika dan Alat simulator SMK Yakni direktur PT. Tamalanrea Ibrahim Ruray.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M.Irwan Datuiding menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hal tersangka. Untuk itu dipersilahkan.

“selaku termohon siap menghadapi. Jadi kami akan menjawab itu,”Ungkap Aspidsus, Senin (22/03) kemarin.

Dia menegaskan proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Yakni mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Kami mengantongi dua alat bukti. Olehnya itu nanti akan dibuktikan di pengadilan,”Tandasnya.

Untuk diketahui, Satu dari empat Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, mengajukan gugatan praperadilan. Dia adalah Direktur PT.Tamalanrea, Ibrahim Ruray.

Ibrahim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate lantaran menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tidak Prosedural.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Ternate Gugatan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tte diajukan pada Rabu Tanggal 10 Maret 2021 Atas nama pemohon Ibrahim Ruray.

Dalam permohonan praperadilan itu, dijelaskan bahwa Pemohon (Ibrahim Ruray) keberatan atas ditetapkan tersangka dirinya.
karena menurutnya tidak pernah merasa atau melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon (Kejaksaan Tinggi) Maluku Utara.

Hal itu juga dipertegas berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung  Republik Indonesia (SEMA-RI) No. 4 tahun 2016, mengatur tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksana Tugas bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Dimana rumusan hukum kamar Pidana, menyatakan istansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, yang memiliki kewenangan konstusional, sedangkan istansi lainnya seperti BPKP/inspektorat/satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan

Sementara Dalam petitum Pemohon Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-566/0.2/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pengadaan Nutika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-69/02/Fd.1/02/2021, tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sepanjang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Neutika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2019.

Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak mencukupi dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sekedar diketahui, sidang Gugatan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tte diajukan pada Rabu Tanggal 10 Maret 2021 Atas nama pemohon Ibrahim Ruray akan digelar, Selasa 23 Mar. 10:00 WIT hari ini.(One/red)

error: Content is protected !!