TERNATE — Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak meminta Penyidik Kejati Maluku Utara segara menetapkan tersangka pihak kontraktor Pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
“Kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Halsel dengan kerugian negara
Rp 1.426.515.798,65 Penyidik Kejati hanya menetapkan tersangka tunggal yakni mantan Kadis Perkim Inisial AH itu patut dipertanyakan. karena setiap proyek yang bermasalah itu tersangka utama adalah rekanan,”Ujar Mudasir, Sabtu (20/01/2024).
Menurut Mudasir, mestinya Kejaksaan juga menetapkan kontraktor pekerjaan itu tersangka. Sebab merekalah yang mengerjakan proyek tersebut.
Apalagi kata Mudasir, yang diusut adalah pekerjaan tahap 2,3 dan 4. pekerjaan ditahap itu sesuai pengamatan dilapangan gagal total. tahun 2018 yang dibangunan katingan Masjid Raya itu seluruhnya rapuh sehingga resapan air sampai dilantai.
“Jadi menurut saya tidak ada alasan penyidik tidak menetapkan tersangka pihak rekanan, harusnya mereka itu tersangka utama. tarulah Direktur PT. Bangun Utama Mandiri sudah meninggal tetapi ada Istrinya yang menjalankan usahanya, tetapkan saja tersangka agar turut bertanggungjawab atas kerugian Negara tersebut, Kemudian ada juga
CV. Minanga Tiga Satu yang mengerjakan tahap 4 Tahun 2019,”Ungkap Mudasir.
Kendati demikian, Mudasir percaya bahwa kasus Masjid Raya Halsel tidak tunggal tetapi lebih dari satu.
“Saya yakin pasti ada penambahan tersangka, namun jika penyidik sebatas tersangka tunggal maka wajib dipertanyakan ada apa dibalik kasus Masjid Raya Halsel,”Jelasnya.
Sementara sebelumnya Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga juga menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain.
“Jadi saat ini tim penyidik baru menetapkan satu tersangka Inisial AH selaku mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). tetapi penyidik akan melakukan pendalaman, andaikan nanti misalnya ada pihak lain akan disampaikan kembali,”kata Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga,Selasa (16/01/2024).
Diketahui, berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.
Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.
Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu.
Sebagai Informasi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Halsel Inisial AH ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran mega proyek pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017, 2018, 2019.
AH Ditetapkan Tersangka setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sejak Desember 2023 dengan kerugian Negara sebesar Rp.1.426.515.798,65.
AH juga langsung di tahan selama 20 hari kedepan di rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Jambula, Ternate terhitung sejak diumumkan sebagai tersangka.
Penahanan ini sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024.
Atas perbuatanya, tersangka sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)













