MABA,lensamalut.co – Dua Karyawan PT.RIM Mining Group perusahan yang bergerak dibidang nickel di Wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara berinisial L dan LD mengalami kecelakaan kerja.
Korban L dengan posisi Jabatan Enginering berasal dari Bugis Makassar, sedangkan LD dengan jabatan Surveyor berasal dari buton Sulawesi Tenggara.
Keduanya dinyatakan meninggal dunia akibat tertimbun tanah pada Selasa (28/1/2025) lalu sekitar Pukul 11:14 WIT, namun peristiwa tersebut diduga sebgaja ditutupi oleh Perusahaan PT.RIM Mining Group selaku sub kontraktor PT.Position.
“Kejadian itu berawal dari kedua korban melakukan pengukuran dan penentuan koordinat sloof bench tiba – tiba terjadi longsor yang mengakibatkan kedua korban tertimbun tanah, hingga akhirnya korban meninggal dunia. hal ini diduga getaran yang di timbulkan dari sejumlah alat berat (Exavator) disekitar lokasi hingga mengakibatkan longsoran,”kata salah seorang sumber yang tak mau dipublis namanya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dia menyebut, kejadian itu diduga ditutupi pihak perusahan sehingga publik tidak mengetahui Informasi tersebut.
“sejumlah karyawan yang berada pada lokasi kejadian dilarang untuk menyebarkan informasi dan dokumentasi kejadian berdasarkan arahan sejumlah pimpinan,”Ungkap Sumber itu.
Merepon hal tersebut, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara Zainal Ilyas menyampaikan kecelakaan tambang yang mengakibatkan kematian, maka pihak berwenang dalam hal ini Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Maluku Utara harus turun melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 1973.
Jika dalam penyelidikan lantas benar adanya kelalaian dari pihak perusahaan, maka perusahaan tersebut harus diproses hukum dan berikan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2009. Karena ahli waris korban lah juga berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peraturan yang mengatur tentang kecelakaan kerja mengakibatkan kematian pada wilayah pertambangan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik,”Pungkasnya.
Terkait hal itu, pihak PT.RIM dan PT.Position masih dalam upaya konfirmasi wartawan.(*)













