Kasus WKDH, Kejati Malut Agendakan Pemeriksaan Pj Gubernur

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/lensa)

TERNATE,LENSAMALUT.CO–
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan mengagendakan pemeriksaan Pj Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir.

Pemeriksaan Pj Gubernur Maluku Utara berkaitan perkara dugaan korupsi Uang makan Minum (Mami) dan Perjalanan Dinas WKDH di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun Anggaran 2022.

“Pemeriksaan Pj Gubernur Malut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Jadi beliau dimintai keterangan atas perkara WKDH dan Mami,”kata Richard, Rabu 22 Mei 2024.

Sebagai Informasi, kasus WKDH dan Uang Mami sudah naik ke penyidikan.Pj Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin A Kadir selaku kuasa pengguna anggaran saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara.

Diketahui, dalan hasil audit Inspektorat tahun 2022 itu ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Serta pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(*)

error: Content is protected !!