Kasus Pencurian BBM di PT IWIP Siap Disidangkan

WEDA—Dua pelaku pencuriaan yakni Alfret Aliyasa dan Yusup Hardiansyah yang juga sebagai karyawan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bakal menjalani perisidangan di Pengadilan  Soasio Tidore Kepulauan. Keduanya, bakal disidangkan terkait kasus pencurian Bahan Bakar Minya (BBM0 dann Karung di PT.IWIP.

“Kasus pencurian BBM milik PT. IWIP kini sudah tahap dua, dan siap disidangkan di Pengadilan Soasio Tidore Kepuluauan dengan agenda pemeriksaan saki,”kata Kasi Intel Kejari Weda, Lulu Marluki, Rabu (4/2) kemarin.

Ia menjelaskan dua unit kendaraan dam truk yang satunya milik PT. IWIP bersama barang curian kini sudah ditahan dijadikan sebagai barang bukti dan perkara berkas kini sudah masuk dalam tahap dua dan upwaktu dekat bakal naik sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi.

“Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan dan kemukinan Sidang akan di gelar minggu depan,”tandasnyaa.

 

error: Content is protected !!