Kalah Praperadilan, Kejati Tetap Konsisten Lanjutkan Sprindik Kasus Kapal Nautika

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE — Meski kalah pada sidang praperadilan, namun hal itu tidak menyurutkan semangat pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam penanganan kasus korupsi.

Buktinya, orang nomor satu di kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya tetap konsisten melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus pengadaan kapal nautika dan Alat simulator SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara itu.

“Kami tetap melanjutkan penyidikan kasus Nautika dan Alat Simulator,”Tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dr. Erryl Prima Putra Agoes

Menurut Erryl, putusan hakim praperadilan hanya membatalkan surat penetapan tersangka tertanggal 10 februari 2021 bukan pada sprindik.

Ditegaskan Erryl, Surat sprindik tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil audit BKP.

“saya tegaskan Kami tetap melanjutkan penyidikan sambil menunggu hasil audit dari BPK,”Tegas orang nomor satu di Lembaga Adhyaksa itu.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengabulkan gugatan Praperadilan Direktur PT. Tamalanrea terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan Alat simulator SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Tahun 2019.

Sidang pembacaan putusan di Ruangan pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Hakim Kadar Hi Noh pada Senin (05/04) Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:Print-69/02/Fd.1/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan oleh termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Dengan demikian, status tersangka Ibrahim Ruray Gugur.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,”demikian dalam Amar putusan hakim.

Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini. (One/Red)

error: Content is protected !!