LENSAMALUT.CO, TERNATE —
Empat terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara dituntut 8 Tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penunutun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Ju’mat (28/01) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate menilai keempat terdakwa yakni Imran Yakub selaku mantan Kadikbut Malut, Reza selaku Ketua Pokja I ULP Malut, Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. TamalanreaKarsatama dan Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, ke empat terdakwa itu terbukti sacara sah dan meyakinkan. Karena itu, dituntut 8 tahun kurungan penjara.
Terdakwa Imran Yakub dituntut dengan pidana penjara selama 8
tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian Terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan.
Sedangkan Terdakwa Zainuddin Hamisi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan.
Sementara Terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp.350.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.4.500.000.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,”Tukas Richard.(Isr/Red)













