Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung, Burhanuddin ST mengeluarkan Memoramdum kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk menunda sementara proses hukum laporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta kontertasi Pemilu 2024.
Aturan ini berlaku untuk calon presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif dan Calon Kepala Daerah yang akan bekontestasi pada pemilu 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers minggu (20/08) menyampaikan penundaan penyelidikan ini berlaku terhadap kasus yang baru dilaporkan Periode Pemilu 2024 mendatang.
“Perintah bapak Jaksa Agung Burhanuddin ST dituangkan dalam Memorandum pada 23 Agustus 2023. ini dilakukan untuk menghindari potensi langkah hukum Kejaksaan dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu,”kata Kapuspenkum Kejagung.
Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD membenarkan Memorandum tentang penundaan kasus hukum tersebut.
Mahfud menyatakan, bahwa penundaan kasus hukum itu dilakukan guna menghindari adanya politisasi yang nantinya menimbul kegaduhan.
“kalau ada pemilu itu para calon sering di kriminalisasi laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia jatuh namanya dan tidak terpilih. bahkan tidak berani mendaftar, karena itu jaksa agung mengumumkan kebijakannya berkaitan dengan pemilu kasus-kasus korupsi ditunda dulu sampai pemilu selesai.
“Untuk Pilpres dan Legislatif ditunda sampai 14 Februari 2024, kemudian pilkada sampai November 2024 mendatang,”Jelas Mahfud.(*)













