Sofifi  

Izin PT.Amazing Tabara Resmi Dicabut

Desa Anggai dan Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel (foto/lensa)

LENSAMALUT.CO, SOFIFI — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Amazing Tabara yang beroperasi di Obi, Kecamatan Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Izin PT. Amazing Tabara dicabut lantara tidak beroperasi sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hari ini (10/1). IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam lampiran daftar nama IUP yang dicabut dengan jumlah 545 IUP tersebar di seluruh Indonesia, dan 15 IUP diantaranya yang dicabut berasal di Maluku Utara, termasuk PT. Amazing Tabara.

“Berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat keputusan pencabutan IUP tersebut yang dikutip pada Rabu (20/4/2022).

PT AMAZING TABARA beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan SK nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 dengan luas lahan 4,655,00 hektar dengan jenis bahan galian Emas tahapan operasi produksi. Berdasarkan SK pencabutan tertanggal 5 April 2022.(*)

 

error: Content is protected !!