TOBELO – Anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halmahera Utara (Halut),kembali menangkap pelaku judi Totok Gelap (Togel) beryempat di Desa Daru Kecamatan Kao Utara Kabupaten halmahera Utara (Halut), Sabtu (14/03).
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku,Tim Sat Reskrim dibawah komando Bripka Musmulyadi bersama rekan-rekannya,Sekitar pukul 15.30 wit,bergerak menuju Desa Daru Kecamatan Kao Utara untuk melakukan rajia / penagkapan Togel.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda mengatakan penangkapan terhadap pelaku judi Togel dilakukan pada Sabtu (14/03) lalu yang dilakukan anggota SatReskrim Opsnal Polres.
Dalam operasi ini, lanjut Rusli, sekitar Pkl 17.30 Wit, anggota Sat Reskrim Opsnal Polres Halut tiba di desa Daru dan kemudian melakukan penyisiran terhadap warga yang melakukan permainan judi togel. “Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap warga dengan pelaku DK alias Arki (42) yang pekerjaan sebagai petani,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, tambah Rusli, anggota juga mengamankan 1 buah hanphone Merk VIVO tipe 1811 warna hitam yang berisi foto-foto rekapan togel, 1 buah Hanphone Merk Realme tipe RMX 1941 warna biru, 8 lembar kertas rekapan yang berisi nomor Togel, serta uang Rp. 649.000.
Pelaku Arki dalam Togel ini bertugas menerima pasangan nomor togel dari orang lain yang memasang angka togel. Selain itu, pelaku juga mengumpul rekapan togel dari para pengecer dan selanjutnya akan menyetorkan rekapan nomor togel tersebut kepada bandar. Perlu diketahui bahwa pelaku judi Togel Arki di berikan Pasal 303 KUHP sanksi di atas 5 tahun penjara.













