LENSAMALUT.CO, SANANA —
Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, mendesak Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Proses hukum pangkalan CV. Gwen Jaya yang diduga menimbun 5 Ton 300 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
“Polres Kepsul harus memberi sangsi tegas kepada terduga pelaku yang sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi,”Ungkap Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) cabang Sanana Halim Umafagur, kamis (15/06)
Menurutnya, penimbunan BBM oleh CV Gwen Jaya itu adalah bentuk kesengajaan. Karena itu harus dirposes hukum.
Ia menduga, ada upaya oleh oknum-oknum berupaya melindungi Pemilik CV. Gwen Jaya. padahal penimbunan BBM tersebut sebagai unsur tindak pidana.
Ia menuturkan, jika seseorang dengan sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Ia juga menegaskan, Jika Polres Sula tidak proses kasus penimbunan BBM maka HPMS akan mengadukan ke Polda Maluku Utara. karena terkesan tebang pilih dalam menangani perkara.
Beberapa waktu lalu lanjut dia, ada masyarakat melakukan penimbunan BBM saat itu polres sula dengan cepat dan tegas memproses.bahkan sampai saat ini kasus tersebut sudah masuk tahapan persidangan, namun lain halnya terhadap kasus penimbunan BBM oleh CV. Gwen Jaya.
“Apakah karena Pemilim CV. Gwen jaya ini adalah pengusaha besar dan Orang kuat. Sehingga Polres dan tim satgas BBM pemda sula takut dan tidak proses,”tandasnya.
Diketahui, Informasi yang dihimpun media ini, CV. Gwen Jaya adalah milik Febby Liejaya Macpal. BBM Subsididi yang ditimbun berdasarkan temuan Tim Satgas sebanyak 5 Ton 300 liter yang terbagi dari Minyak tanah 2 ton, pertalite 2 ton dan solar 1 ton 300 liter. (Bet/Red)













