Gubernur Dan Sejumlah Pejabat Pemprov Maluku Utara Dilaporkan ke KPK

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

LENSAMALUT.CO, JAKARTA — Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 1 Februari 2023.

Selain Gubernur, Sekretaris Daerah,Drs. Samsudin Abd. Kadir, Kepala BPKAD Provinsi Malut sekaligus anggota Dewas, Dr.Ahmad Purbaya, Kadis Kesehatan Provinsi Malut yang juga anggota Dewas, Idhar Sidi Umar. Serta Mantan Direktur BLUD RSUD CB Ternate, dr. Syamsul Bahri juga turut dilaporkan.

Gubernur dan Sejumlah Pejabat itu dilaporkan oleh front Nakes CB Ternate Menggugat melalui LPP-Tipikor Maluku Utara, GMNI Kota Ternate, dan GPM Kota Ternate atas sejumlah masalah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

“Iya benar, Hari ini kami atas nama lembaga secara resmi memasukan laporan dugaan korupsi di RSUD CB ini ke KPK,”Ujar Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, saat dihubungi.

Ia menuturkan, Para pejabat yang dilapokan itu karena diduga terindikasi dalam beberapa kasus, antara lain:

1. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kedua Rekening Bank Mandiri  dengan Nomor Rekening 186-00-0017010-7 dan Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0014149-5, yang mana digunakan untuk menampung Dana Talangan serta Dana BPJS sebelum dipindah bukukan dengan metode pinbuk ke Rekening RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara, melalui Bank BPD Maluku/Maluku Utara dengan Nomor Rekening 0601024007. Dalam saldo lwal pada dua Rekening tersebut diduga masing-masing senilai Rp.5 Miliar.

2. Dugaan dan indikasi pemotongan serta penggelapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan, baik pegawai negeri dan kontrak. Dengan besaran jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000 (penerimaan bulan Januari dan Februari  tahun 2022) dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 3.250.000,-/per bulan.

Sementara tenaga Dokter sebesar Rp.5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan Januari dan Februari 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp. 20.000.000,-/perbulan. Itu sebagaimana ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020, Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoerie Ternate. Dengan jumlah pegawai ASN Untuk profesi sebagai Dokter Ahli/Spesialis  sebanyak 30 Orang, ASN profesi sebagai Dokter Umum sebanyak 13 Orang, ASN profesi sebagai perawat 196 Orang, ASN Profesi Bidan sebanyak 62 Orang, ASN profesi Tenaga Kesehatan lainnya sebanyak 82 Orang, dan ASN yang bertugas dibagian Manajemen sebanyak 118 Orang serta Tenaga Kontrak sebanyak 330 Orang.

3. Alokasi Dana TPP ASN dan Kontrak Tenaga Medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/kontrak tenaga  medis sebanyak 15 bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 bulan. Itu Terhitung 3 bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021, serta 10 bulan tahun 2022, dengan besar jumlah dana TPP yang belum dibayarkan sebesar Rp.43 Miliar.

4.Terdapat sisa utang BLUD RSUD Chasan Boesoerie yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047,50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022.

“Deretan dugaan korupsi tersebut, Nakes CB Ternate Menggugat pun mendesak kepada KPK RI segera memangil dan memeriksa sejumlah pejabat itu,”Pungkasnya.(Red)

error: Content is protected !!