Geruduk KPK, FORMMALUT Minta Telusuri Peran Pj Gubernur Malut Soal Kasus AGK

FORMMALUT Unjukrasa depan Gedung KPK RI, Jumat (17/5/2024)

JAKARTA,LENSAMALUT.CO —Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (FB-FORMMALUT) Jabodetabek mengeruduk Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jum’at 17 Mei 2024.

Masa aksi itu meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kasus suap ijin usaha pertambangan (IUP) dan kasus jual beli jabatan dilingkup Pemerintah Provinsi( Pemprov) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.

Dalam orasinya, koordinator lapangan Inggrid Nola yang juga selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan, PB-FORMMALUT Jabodetabek menyampaikan bahwa pasca ditetapkan Abdul Gani Kasuba CS sebagai tersangka
dalam kasus jual beli jabatan dan Ijin pertambangan telah menjadi momok buruk, yang mengkonfirmasi adanya korupsi berjamaah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kasus suap Proyek perizinan tambang dan pengisian jabatan tersebut mengahasilkan, dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba (AGK)  dalam sidang agenda pembacaan dakwaan JPU KPK pada rabu 15 Mei 2024. Dimana, AGK menerima suap sebesar Rp 100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.

“Kita mengetahui bahwa sejak 2023, penetapan tersangka, sejumlah OPD Provinsi Maluku Utara, juga di panggil untuk di mintai keterangan yang mencapai 70 orang lebih, akan tetapi, dalam proses pengembangan kasus masih dalam tanda tanya besar.karena KPK tidak menjelaskan ke publik posisi peran sejumlah saksi seperti sekda Provinsi Maluku Utara, Saudara. Syamsudin A Kadir, yang juga diangkat kemudian dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku Utara oleh Kemendagri pada Jum’at 17 Mei 2024,”bebernya.

Perwakilan dari KPK temui ketua FORMMALUT, Reza A Syadik didepan Gedung KPK (Foto/Ist)

Diungkapkan Inggrid,
AGK yang dikenakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pada porsi keadilan yang tanpa pandang bulu kata Inggrid, KPK sudah harusnya mengfungsikan 3 syarat pemberantasan korupsi yaitu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan yang dapat menyeret siapapun yang terlibat tanpa terkecuali. Sejauh ini kata Inggrid,
KPK belum maksimal menjelaskan ke publik tentang pemanggilan sejumlah bos tambang dan mantan sekprov Malut Syamsudin A Kadir.

Padahal kata dia, publik berharap KPK tidak perlu bermain petak umpet, transparan saja, toh Rakyat dan aktivis Maluku Utara mendukung KPK dalam memerangi praktek tindak pidana Korupsi di Maluku Utara yang saat ini dalam posisi ditemukannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) ratusan miliar rupiah.

“Kita tidak menemukan penjelasan KPK yang subtansi, tentang keterkaitan beberapa bos tambang yang pernah di panggil KPK pasca ditetapkan AGK sebagai tersangka, bila dalam kategori suap dalam dakwaan, maka tentu adanya yang menyuap, yang menjadi pertanyaan, ketika KPK memanggil beberapa bos tambang apakah juga menjadi bagian yang penyuap ataukah tidak, harusnya di sampaikan ke publik,”Ungkap Inggrid.

Sementara Ketua Umum PB FORMMALUT, Reza A Syadik dalam orasinya meminta KPK lebih serius mengungkap peran  Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir dalam kasus Abdul Gani Kasuba.

Menurutnya, korupsi tersistematis dan berjamaah ini bukan menjadi rahasia umum lagi dan berkembang didalam pemberitaan online yang itu perlu di kawal untuk di basmi oleh KPK.

Bila perlu Nama-nama itu sebutkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan uang kepada AGK sepanjang 2019-2023 harus diperiksa dan ditetapkan tersangka.

Ditegaskan Reza, pejabat dan pihak swasta yang memberikan uang kepada AGK seperti terungkap dalam sidang kiranya menjadi petunjuk bagi KPK untuk menetapkan calon tersangka baru.

Reza meminta KPK segara periksa dan tetapkan tersangka pihak-pihak yang menyerahkan uang ke Abdul Gani Kasuba sejak tahun 2019-2023.

Berikut pihak-pihak yang menyerahkan AGK.

  1. 18 Juli 2019 sampai 17 Oktober 2023 Rp 967 juta dari Abdi Abdul Aziz
  2. 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf
  3. 20 Desember 2021 sampai 29 November 2023 Rp 2,46 miliar dari Adi Wirawan
  4. 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya
  5. 24 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023 Rp 76 juta dari Amalia Mahli
  6. 25 Januari 2021 hingga 17 Desember 2023 Rp 1,315 miliar dari Andi Ahmad Husaini
  7. 18 November 2021 Rp 50 juta dari Renny Laos
  8. 5 Januari 2023 Rp 171 juta dari Alfar Nik
  9. 12 Juni 2019 sampai 4 November 2023 Rp 642 juta dari Erfis Ongki
  10. 25 Februari 2023 sampai 27 November 2023 Rp 106 juta dari Dewi Kartika
  11. 10 Mei 2021 sampai 11 Desember 2023 Rp 18 juta dari Fachruddin Tukuboya
  12. 5 Agustus 2019 sampai 5 Juni 2023 Rp 567 juta dari Feni Jowayoknoto
  13. 4 Maret 2023 sampai 26 September 2023 Rp 477 juta dari Paten Sali Perdana Kusuma
  14. 24 Maret 2023 Rp 50 juta dari Hartono T
  15.  29 Desember 2019 sampai 3 April 2022 Rp 36 juta dari Hasim
  16. 2 Oktober 2019 sampai 29 November 2023 Rp 205 juta dari Jamaludin Poa
  17. 21 Desember 2019 sampai 29 Februari 2023 Rp 61 juta dari dr. Idhar Sidi Umar
  18.  29 September 2023 Rp 25 juta dari Ismit Bahmit
  19. 22 Agustus 2020 sampai 22 Maret 2023 Rp 110 juta dari Jerfis Geofani Leo
  20. 15 Oktober 2022 sampai 6 April 2023 Rp 240 juta dari Kadri La Etje.

Selain itu, AGK juga menerima uang secara tunai dari 16 orang dengan total penerimaan Rp 12.455.000.000 dan 30 ribu dolar Amerika serikat atau setara Rp 480.180.000.00. Di antaranya:

  1. Desember 2021 bertempat di hotel Bidakara Jakarta penjual menerima uang dari Abdi Abdul Aziz total Rp 200 juta.
  2. Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta pengirim menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar.
  3. Kantor Romoniti Jakarta penipu menerima uang Rp 2,2 miliar.
  4. Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore penipu menerima uang dari Saifuddin Juba Rp 6,2 miliar.
  5. 2022 bertempat di hotel Bidakara Jakarta penerima menerima uang dari Feni Bahmit sebesar Rp 200 juta
  6. Desember 2023 di hotel Bidakara Jakarta penerima menerima uang dari Fanti Auda sebesar Rp 250 juta
  7. Tahun 2023 di Kampung Makian Bacan Halmahera Selatan penipu menerima uang dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.
  8. Tahun 2022 bertempat di kediaman responden sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi menerima uang dari Umar Jafar Abar sebesar Rp 20 juta.
  9. Bulan Mei 2023 penipu menerima uang dari Jefis Geofani Leo sebesar Rp 110 juta.
  10. November 2023 penipu menerima uang dari Nirwan MT Ali sebesar Rp 35 juta.
  11. 2019 sampai 2020 penipu menerima uang dari Samsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta.
  12. Juli 2020 sampai awal 2021 penipu menerima uang dari Silfester Andreas sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau setara Rp 1.183.721.00.
  13. Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku penipu menerima uang dari Jamaludin Wua sebesar Rp 1 miliar.
  14. November sampai Desember 2023 penipu menerima uang dari Luki Rajapati sebesar Rp 150 juta.
  15. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta pengirim menerima uang dari Maftu Iskandar Alam sebesar Rp 100 juta.
  16. Tahun 2023 di hotel Bidakara Jakarta pengirim menerima uang dari Egi Sanusi sebesar 30 ribu dolar Amerika atau setara dengan Rp 450 juta.

“Jadi mereka yang menyerahkan uang naik setoran atau tunai harus di proses hukum dan segera tetapkan tersangka, karena kasus suap pemberi dan penerima sama harus bertanggungjwab,”Tegas Reza.(*)

error: Content is protected !!