LENSAMALUT.CO, TERNATE — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mengeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis 3 November 2022 siang tadi.
Kedatangan sejumlah massa aksi dalam rangka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil dan memeriksa Bupati dan Sekda Halmahera Barat terkait kasus Pinjaman Halmahera barat 159,5 Miliar tahun 2017, dugaan Kasus penyelahgunaan kewengan tender proyek pengadaan obat tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Halmahera Barat.
Dalam orasinya, Ketua DPD GPM Malut Sartono Halek mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus terbuka proses kasus pinjam Halbar. Sebab, kasus ini sudah berjalan lama.
“Penanganan kasus pinjaman halbar ini sudah lama. Namun hingga saat ini belum ada progres,”Ujarnya.
Selain Pinjaman Halbar, Ada juga kasus pengadaan obat tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Halmahera Barat yang diduga bermasalah.
Kedua kasus ini kata dia, penanganannya harus tuntas. Karena melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat aktif di Pemerintahan Kabupaten Halmahera barat.
Tidak hanya itu, Penyidik kejaksaan juga harus segera memanggil dan memeriksa Mantan Bupati Halbar Dany Misy dan Sekda Kabupaten Halmahera Barat.
“Secara kelembagaan, kami meminta agar Kejaksaan Tinggi harus memanggil dua pejabat itu karena mereka lah yang mangetahui pasti persoalan pinjaman halbar,”Pungkasnya.(*)













