LENSAMALUT.CO, TERNATE — Front Pemuda Maluku Utara Anti Korupsi di Jakarta, kembali menggelar aksi didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/01) sore tadi.
Mereka mendesak lembaga anti rasua itu segera menyelidiki Dugaan Anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Nasional ke 26 dan 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yanh dilaporkan oleh Anggota DPRD Maluku Utara.
Dalam orasinya , Jendral Korlap Reza Makayoa mendesak KPK segera bentuk tim agar menyelidiki anggaran STQN ke 26 dan 27 IUP di Provinsi Maluku Utara. Sebab banyak terjadi penyimpangan.
Tidak hanya itu, Reza juga meminta KPK segara memeriksa Gunernur Provinsi Maluku Utara, Kepala Bappeda, Jamaludin Wuha, Ahmad Purbaya, dan Putra Gubernur. Karena nama-nama yang disebutkan diduga mengetahui aliran dana STQN ke 26.
Diiungkapkan Reza, Pengujian terhadap nilai belanja 7 Item kegiatan pada Biro Umum Setda yang masih perlu untuk dikoreksi klasifikasi belanjanya. Sebab, diduga tidak sesuai peruntukan atas efek manfaatnya.
Bahkan melalui informasi konon katanya Inspektorat provinsi Maluku utara mengumumkan adanya temuan kurang lebih 20 miliar bermasalah itu sudah jelas. tapi anehnya seakan dugaan kasus ini redup senyap. Karena itu, KPK perlu melakukan investigasi turun secara langsung mengkroscek aliran dana yang mengalir.
“Tentunya beberapa SKPD yang ikut terlibat melaksanakan kegiatan minimal harus di panggil dan diperiksa,”Kata Reza dalam siaran persnya, Rabu (26/01).
Selain permasalahan diatas, Reza juga menaruh harapan kepada KPK menyelidiki pinjaman anggaran PT. SMI dalam proyek wayatim-wayaua. Karena diduga ada unsur ketidak beresan alias motif persekongkolan KKN.
Pada bulan Februari 2021 dilakulan lelang proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim – wayaua lokasi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi, Maluku Utara dengan Pagu Anggaran Rp35,49M yang bersumber dari dana pinjaman daerah Maluku Utara melalui PT. Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020 -2021.
Kemudian pada tender pekerjaan tersebut di ikuti oleh 6 (enam) perusahaan, yaitu PT. Apu Stiants, PT. Nur Haitamir Jaya, PT. Lasisco Haltim Raya, PT. Kalapa Stangkel Makmur Sejahtera, PT. Pancona Katara Bumi, dan PT. Meranti Jaya Permai.
Disaat evaluasi administrasi dan kualifikasi, keenam perusahaan tersebut dinyatakan lolos. Anehnya Baru pada evaluasi teknis pihak pojka Pemilihan II BPBJ Maluku Utara menyatakan hanya satu peserta lelang yang dinyatakan lulus yaitu PT. Pancona Katara Bumi dengan penawaran Rp31.57 miliar, dan lima perserta tender dinyatakan tidak lulus (gugur).
Selanjutnya, Kemudian pada 8 Maret 2021, Pokja Pemilihan II mengundang PT. Pancona Katara Bumi melakukan pembuktian kualifikasi dan sehari kemudian dinyatakan lulus. Pojka pemilihan II pun melakukan penetapan pemenang kepada PT. Pancona Katara Bumi.
Padahal Pada 6 April 2021 kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan lampiran surat nomor: B-566/Q.2/G.1.3/04/2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE terhadap proses pelelangan kegiatan proyek tersebut.
Laporan itu disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dengan fakta fakta hukum. PT Guna Karya Nusantara sebagai perusahaan pemberi subkontrak pada PT. Pancona Katara Bumi tersebut mempunyai riwayat daftar hitam (Black List) dengan tengang waktu hingga 30 November 2018 sampai 30 November 2019.
“Hal ini tentu menjadi catatan buruk sehingga KPK harus selidiki untuk melibas oknum yang seenaknya menciptakan Kolusi dan Nepotisme tersebut,”Tegas Reza.(Red)













