TERNATE — Dua karyawan magang PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yakni Prilly Pricillia dan Dandy M Reza di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Malut terkait dugaan pencemaran nama baik PT. NHM.
Selain itu dua karywan magang, ketua organisasi kaderisasi keanggotaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara (Malut) Yahya Alhaddad juga ikut dilaporkan.
Kuasa hukum PT.NHM ,Rahim Yasin mengatakan, ketua keanggotaan KNPI Yahya Alhaddad sebagai pelapor pertama. Dimana, ia diduga menyampaikan informasi bohong kepada masyarakat sehingga menimbulkan resah dan menimbulkan kerugian terhadap PT NHM.
Kemudian terlapor yang kedua adalah ulah Prilly Pricillia dan Dandy M Reza mereka telah menyebarkan fitnah melalui media sosial yaitu menyampaikan bahwa lamaran calon pelamar di PT NHM berkasnya telah dibuang oleh yang bersangkutan.
“Kami cek ternyata itu tidak benar, oleh karena itu,informasi tidak benar saya sebagai kuasa hukum PT NHM merasa dirugikan sehingga kami melaporkan tiga orang ke Polda Malut,”kata Rahim di Ditreskrimus Polda Malut,Senin (22/3/2021).
Rahim menyebutkan, laporan ini masih sifat pengaduan, laporan ini akan full up terus agar cepatnya diproses.
“Untuk bukti-bukti yang di kantongi adalah bukti komentar yang disampaikan langsung oleh ketiga orang terlapor. Karena ketiga terlapor ini seolah-olah menunduh PT NHM,”pungkasnya.
(One/red)













