DPD KAI Minta Kejati Malut Kembangkan Kasus Nautika, Ini Kata Aspidsus

Aspidsus Kejati Malut, M Irwan Datuiding

TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak hanya terpaku pada 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkapan ikan dan alat simulasi pada Dikbud Malut tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

“KAI Malut berharap penyidik Kejati Malut tidak hanya terpaku pada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun harus dikembangkan agar mengungkap tersangka lain dari kasus tersebut,”Ungkap Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara Roslan, Senin (15/03).

Menurut Roslan, setiap kasus tindak pidana korupsi tentunya pasti melibatkan banyak pihak. apa lagi kasus ini tentang pengadaan. yang mana jika merujuk pada peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah khusus di pasal 8 tentang pelaku pengadaan barang/jasa yaitu Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola dan penyedia.

Oleh karena itu atas nama DPD KAI Malut mendesak agar penyidik Kejati Malut harus mengembangkan lebih jauh kasus ini terutama tentang siapa-siapa saja yang terlibat, dan dapat di mintai pertanggung jawaban pidana agar semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan maksimal dan tidak terkesan tebang pilih.

“Kami berkeyakinan bahwa ini masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggung jawaban atas kasus dugaan korupsi yang sudah merugikan keuangan Negara yang begitu cukup fantastis,”Ungkap Roslan.

Roslan menambahkan, jika merujuk pada pasal 15 Undang-Undang tindak pidana korupsi menyatakan setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana dengan pidana yang sama.

Bahkan menurutnya, jika bicara tentang tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi, yang dapat diminti pertanggung jawaban hukum bukan hanya orang yang melakukan tindak pidana tapi mereka menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan yang membujuk melakukan tindak pidana serta membantu melakukan pidana wajib hukumnya untuk dimintai pertanggung jawaban pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHPidana dan pasal 56 KUHPidana tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Untuk itu kami mendesak agar penyidik Kejati Malut untuk terus mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Terpisah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M Irwan Datuiding dikonfirmasi di Halaman Kantor Kejati Malut mengaku pihaknya saat ini fokus memeriksa saksi-saksi.

Aspidsus bilang, saat ini penyidik sedang fokus periksa saksi-saksi sedangkan pemeriksaan tersangka akan diagendakan diakhir setelah kegiatan pemeriksaan saksi.

Meski demikian, di sentil terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, namun Jaksa Utama Madya itu menyampaikan bahwa akan di lihat diakhir kesimpulan.

“Penetapan tersangka itu harus dibuktikan. Jadi sabar ya, Nanti dilihat pada hasil akhir,” Tandasnya.(one/red)

error: Content is protected !!