DPC PKB Kota Ternate Nonaktifkan RL dari Anggota Partai

Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailusy dan Pengurus Partai Konfrensi Pers

LENSAMALUT.CO, TERNATE — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate mengusulkan penonaktifan RL sebagai anggota partai PKB ke  Dewan Pengurus Pusat (DPP).

Ini dilakukan setelah  rapat pleno DPC PKB Kota Ternate, Rabu 11 Januari 2023, yang manghasilkan dua point keputusan.

Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/1/2023) malam mengatakan, pengusulan penonaktifan RL dari anggota partai ke DPP PKB lantaran sudah dua kali membuat masalah yakni terlibat kasus perselingkuhan.

“Pengusulan penonaktifan ini sudah diputuskan secara resmi melalui rapat harian partai dan dilanjutkan dengan rapat pleno Rabu kemarin,” katanya.

Ia menuturkan, setidaknya ada dua point penting yang di putuskan pada rapat harian DPC yakni;

Pertama, permohonan kepada DPP PKB melalui DPW PKB Provinsi Maluku Utara agar memberikan sanksi berupa pemberhentian semenatara dari jabatan partai dan atau jabatan atas nama partai pembebastugasan dari jabatan dan atau jabatan atas nama partai dan pemecatan atau pembenhentian keanggotaan partai.

Kedua, menginstruksikan fraksi PKB DPRD Kota Ternate segara menarik yang bersangkutan dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Menurutnya, penonaktifan sebagai anggota partai, pihaknya juga sudah memerintahkan fraksi PKB di DPRD Kota Ternate segera mencopot RL dari alat kelengkapan DPRD. Pengusulan ini akan disampaikan ke DPW PKB Malut untuk diteruskan ke DPP KBP pusat.

Pengambilan keputusan tersebut, lantaran adanya pelanggaran RL berulang kali  yang telah melanggar AD/ART partai. Artinya, paling mendasar adalah bagaimana soal marwah partai yang sudah tercemar.

“Marwah partai tercamar ini karena ulah dari perbuatan RL.olehnya itu secara oraganisasi kami meminta maaf publik Kota Ternate dan Maluku Utara.  langkah ini kami akan terus dipandang sebagai partai politik yang menjaga marwah partai dan kepada pendiri partai maupun para ulama,” jelasnya.

Kendati demikian, Ditanya terkait dengan PAW RL, Muhajirin mengaku, mekanisme PAW itu semua telah diatur. Namun yang paling penting itu pencabutan sebagai keanggotaan yang sudah diusulkan.

“Semua itu menunggu keputusan DPP PKB ,” pungkasnya.(Red)

error: Content is protected !!