LABUHA,lensamalut.co – Kursi jabatan Kepala Sekolah SD Negeri (SDN) 84 Kabupaten Halmahera Selatan yang diduduki Rahma Bani terlapor kasus penganiayaan kini benar-benar berada di ujung tanduk.
Pasalnya, ia kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan klarifikasi kedua yang dilayangkan Dinas Pendidikan setempat tanpa memberikan alasan yang sah.
Kadis Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag membenarkan bahwa surat panggilan kedua telah dikirimkan dengan batas waktu pemenuhan hingga Selasa (11/8/2026) kemarin. Namun hingga batas waktu berakhir, Rahma Bani tak kunjung hadir untuk memberikan keterangan.
“Benar, panggilan kedua sudah disampaikan, namun yang bersangkutan tidak hadir, Ini adalah pelanggaran disiplin yang serius,”Ujar Kadisdik, Rabu (12/8).
Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan panggilan ketiga. Jika pada panggilan terakhir ini ia kembali mengabaikan, Dinas akan segera mengajukan proses evaluasi jabatan kepada Bupati sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi pagi sudah dibuat surat Panggilan ketiga, dan akan segara dilayangkan,”Jelas Kadisdik.
Menurutnya, Ketidakhadiran Rahma Bani tidak menyurutkan langkah Dinas untuk terus menindaklanjuti perkara tersebut.
“Proses pemeriksaan administrasi dan penegakan disiplin tetap berjalan tanpa kompromi meski terlapor terkesan menutup mata dan menghindar,”Tegasnya.
Diketahui, Rahma Bani dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, pada 26 Juli 2026.
Dalam kejadian itu, korban dipukul menggunakan bambu dan kayu, bahkan sempat dilontarkan tantangan bahwa laporan tidak akan berguna karena ia punya uang.
Di sisi lain, kasus di ranah hukum juga terus bergulir. Setelah dua kali mangkir panggilan polisi, Rahma Bani akhirnya memenuhi panggilan ketiga pada 3 Agustus lalu.
Sementara pihak Keluarga korban Sudirman Paes terus meminta keadilan dan mendesak Dinas Pendidikan segera mencopot Rahma Bani dari jabatannya sebagai Kepsek SDN 84.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah dapat diberhentikan dari penugasan jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang hingga berat, termasuk mengabaikan panggilan resmi atasan dan terlibat kasus pidana.(*)













