LABUHA,lensamalut.co– Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK), Kabupaten Halmahera Selatan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan,Jumat (20/12).
Masa Aksi itu meminta pihak Kejari Halmahera Selatan, serius dan terbuka menangani kasus Bank BPRS Saruma yang merugikan keuangan miliaran rupiah tersebut.
Kordinator aksi, Muhammad Saifudin menyampaikan Penyidik Kejari Halsel dan Kajari tidak terbuka penanganan kasus korupsi Bank BPRS.
Selain tidak terbuka, Kajari dan Penyidiknya juga tidak konsisten dalam pengusutan kasus korupsi yanng merugikan keuangan negara milian rupiah tersebut.
Karena itu Muhammad Saifudin meminta Kajari Halsel, Ahmad Patoni segara angkat kaki dari Bumi Saruma. Karena diduga sudah masuk angin.
“Kami menduga pihak kejaksaan sudah masuk angin sehingga kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tetapi belum ada terangkanya,”Pungkasnya.
Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tahun 2020 pertama kali diungkap oleh Almarhum Bupati Usman Sidik.
Kasus tersebut merugikan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.
Kasus ini diduga menyeret dua pejabat Pemkab Halsel, yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD.
Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahtera.
Selain Saiful dan Aswin, skandal kasus ini juga diduga melibatkan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat dan debitur bernama Leny lantaran terlibat dalam kredit macet BPRS.
Namun berjalanya waktu, informasi yang diperoleh saat proses penyelidikan berlangsung sebagian dari kerugian negara sekitar Rp10 miliar dikembalikan tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.
Pengembalian dilakukan oleh salah kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA melalui Transfer bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny.
Sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.
Untuk status kasus BPRS Sejahtera sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.(*)













