Diberhentikan Sepihak, 36 Tenaga Pendamping Desa di Halsel Minta KEMENDES Tinjau Kembali SK Perpanjangan Kontrak

Ilustrasi

LABUHA,lensamalut.co — Sebanyak 36 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendes) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diberhentikan.

Salah satu pendamping desa Inisial SR menyampaikan pihaknya merasa kecewa karena diberhentikan secara sepihak.

Dia menyebut, total yang diberhentikan sebanyak 36 orang terdiri dari 2 Tenaga Ahli kabupaten, 17 Pendamping Desa (PD) dan 17 Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Mereka yang diberhentikan telah mengabdi dalam program P3MD Kemendesa sejak Tahun 2015,”Ujarnya, Jumat (17/2).

Dia menuturkan, sebelumnya sudah  mengajukan data perpanjangan kontrak sesuai instruksi, namun tiba-tiba namanya dicoret.

Bahkan kata dia, Keputusan diambil Kemendes berdasarkan proses evaluasi kinerja, tetapi rata rata yang di coret memiliki kinerja baik atau grade A. Perihal perpanjangan kontrak TPP dilakukan berdasarkan hasil penilaian grade A, B, C dan D.

Dia menguraikan, untuk hasil evaluasi nilai A dan B secara otomatis di perpanjang sesuai ketentuan.

Sementara nilai C akan diminta klarifikasi. Sedangkan nilai D secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya.

Dia berharap pengelola program pendamping desa, dapat memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan masalah ini. Sebab, keputusan tersebut tidak adil.

SK seharusnya di terima 16 Januari bukan 10 Februari 2025, bahkan merasa dibohongi lantaran SK No/012/SDM.00.03/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025 seharusnya di publis dari BPSDM PMDDTT atau KPW Provinsi Maluku Utara sesuai edaran surat.

Dia juga meminta Kementerian Desa Republik Indonesia Yandi Susanto untuk segera meninjau kembali.

“Kami berharap Menteri Desa pak Yandri dapat mengoreksi keputusan ini dan mengembalikan nama kami dalam SK perpanjangan kontrak,” pintanya.
Terkait hal ini, Kordinator Tengah Ahli Pendamping Desa, Provinsi Maluku Utara Muhajir Hi Ali masih dalam upaya konfirmasi wartawan.(*)

error: Content is protected !!