JAKARTA,lensamalut.co- Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) di Jakarta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.
Kordinator SKAK Maluku Utara, Reza A Syadik menyampaikan KPK harus segera periksa eks Kadis ESDM Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.karena ia diduga kuat terlibat dalam penjualan 90 ribu metrik ton ore nickel oleh PT.WKM.
Selain itu, Direktur Utama PT WKM juga harus diperiksa, karena penjualan ore nikel yang berstatus aset negara jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, Barang bukti sitaan Ore nickel itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus aset negara, disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Penjualan aset negara tanpa melalui prosedur sah adalah kejahatan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Mustahil jika disebut pejabat teknis di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara maupun pihak PT WKM tidak mengetahui aktivitas penjualan ore nikel,”Ucap Reza.
Disamping itu kata Reza, PT WKM juga diduga tidak memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi. Hal tersebut berdasarkan dokumen resmi Pemprov Maluku Utara Nomor 340/5c./TA/2018, perusahaan ini diwajibkan menyetor Rp13,45 miliar untuk periode operasi produksi 2018–2022. Namun, yang disetorkan hanya Rp124 juta pada tahun 2018, dan sisanya hingga kini belum di setorkan.
Karena itu, ia mendesak KPK segera turun tangan lakukan penyelidikan, sehingga memastikan perusahaan tambang nikel di Maluku Utara tidak melanggar kejawajiban serta praktik penyalahgunaan aset negara.
“Kami tidak mungkin diam apalagi sebagai putra daerah Maluku Utara, tidak ada pilihan selain mengawal dan mendorong skandal penjualan ore nikel menjadi atensi prioritas bagi lembaga KPK,”Tegasnya.(*)













