LENSAMALUT.CO, JAKARTA — Aktivis Maluku Utara anti korupsi (AMAK) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyimpangan dua unit kapal penangkap ikan
BILLFISH pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Dalam siaran persnya, Koordinator Aktivis Malut Anti Korupsi Jakarta (AMAK)-Jakarta, Mukaram menyampaikan bahwa KPK harus mengusut sejumlah masalah di Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Malut. Sebab ada dugaan penyimpangan Dua unit kapal yang beroperasi pada tahun 2017 itu tidak pernah diserahkan kepada Masyarakat.
Selain itu, adanya dugaan aliran dana hibah di Himpunan Nelayan (HNSI) kurang lebih Rp. 200 juta pada tahun 2022 yang belum dapat dipertanggungjawabkan laporanya sampai sekarang.
Tidak hanya itu, tetapi anggaran pengawasan satu unit speed kereta milik DKP yang diberikan oleh Kementerian perikanan juga diduga kuat tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita ketahui bahwa Korupsi merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan dampak sistemik yang berkepanjangan dan kerusakan yang ditimbulkan bersifat multisektoral dan multi dimensional. Bahka menggorogoti keuangan negara yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat luas. Olehnya itu, KPK RI harus secepatnya melakukan penindakan terkait kasus ini,”Ujarnya, Selasa (24/01).
Senada itu juga disampaikan oleh M. Reza A. S Kordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta.
Reza menyatakan, kesejahteraan masyarakat nelayan harusnya dijadikan salah satu prestasi bagi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Apalagi kata Reza, ada niatan baik dari dinas terkait bahwa akan menghadirkan pengadaan infastruktur seperti bantuan kapal tangkap. tetapi sangat disayangkan karena Penyalahgunaan kewenangan malah menujukan wajah buruk dilingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Maluku Utara).
Pasalnya, banyak terjadi masalah. dimana, ada anggaran Daerah sebesar 9,2 Miliyar dari APBD Maluku Utara yang diperuntukan untuk Pembuatan kapal tangkap 30 GT di Tenderkan kepada pihak Ke-3, tetapi anehnya tanpa ada Dokumen Perencanaan sehingga Ada dugaan kuat terjadi Gratifikasi.
“Adapaun informasi yang kami dapatkan sesuai hasil investigasi LKIN bahwa ada proyek pengadaan kapal di DKP Maluku Utara Pada Tahun 2022 dengan nilai kontrak 9,2 Miliyar.yang mana tidak memiliki Dokumen perencanaan,” Ungkap Reza.
Dari rangkain masalah tersebut lanjut Reza, terindikasi mark’up materil yang dilakukan antara DKP dan pihak ketiga dalam hal ini CV MANDIRI MAKMUR. Jika benar tanpa dokumen perencanaan maka kualitas kapal sangat diragukan lantaran tidak melalui tahapan Perencanaan.
Dasar itulah membuat Aktivias Anti Korupsi (AMAK) Maluku Utara dan
Sentral Koaliasi Anti Korupsi (SKAK) Malut akan mengkonsolidasi massa Nasional guna menggelar demonstrasi di Gedung KPK pada Jum’at 27 Januari pekan depan dengan tuntutan sebagai berikut;
1. Desak KPK Panggil dan Periksa Abdullah Assagaf Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara atas dugaan Melakukan Konspirasi Dalam Pengadaan Kapal 30 GT Senilai 9,2 Miliar APBD.
2. Desak KPK Panggil dan Periksa Ridwan Arsan Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Yang terlibat dalam memenangkan Perusahaan CV. Mandiri Makmur Dalam proyek pengadaan Kapal 30 GT tanpa Dokumen Perencanaan.
3. Tangkap dan adili pimpinan perusahaan CV. Mandiri Makmur atas dugaan Kasus Pengadaan Kapal Kapasitas 30 GT senilai 9,2 Milyar Tanpa Dokumen Perencanaan Pembangunan Kapal di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan.(Red)













