Desak APH Usut Pembangunan Jety Milik PT.Buli Bangun di Lalubi

FOTO: Pembangunan jety milik PT Buli Bangun di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Dok:Ist)

TERNATE,lensamalut.co –Barisan Rakyat (BARAH) Maluku Utara, mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Polda maupun Kejati Maluku Utara segara mengusut pembangunan jety milik PT Buli Bangun di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pasalnya,pembangunan jety tersebut diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan Izin Pembangunan dari Kementerian Perhubungan.

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi H Adam menegaskan, pembangunan jety tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut, karena dilakukan tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan yang berlangsung tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,”bebernya.

Disamping itu, PT.Buli Bangun juga diduga kuat menggusur perkebunan warga secara sepihak. “Kebun adalah sumber kehidupan masyarakat. Di situlah masyarakat mencari nafkah, untuk membiayai pendidikan anak, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jangan sampai investasi yang masuk justru mengorbankan hak-hak rakyat yang telah lama hidup dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut,”jelas Adi, Senin (22/6).

Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebab pembangunan tanpa ijin itu ilegal.

Karena itu, ia mendesak APH segara memanggil Direktur PT.Buli Bangun untuk diperiksa, karena kegiatan tanpa ijin<span;> adalah bukti nyata pembangkangan terang-terangan terhadap keputusan otoritas negara.(*)

error: Content is protected !!