SOFIFI ,lensamalut.co — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos bakal meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyerahkan data tentang pejabat dan pimpinan OPD yang diduga bermasalah.
Permintaan data ke lembaga anti rasua ini sebagai bahan pertimbangan untuk mengevaluasi atau diganti pejabat pemprov yang diduga bersmasalah.Hal ini disampaikan Sherly Tjonada pada pemeriksaan pendahuluan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Malut Tahun Anggaran 2024 pada acara seremoni antara BPK dan Pemprov, di Ternate, Jumat, 11 April 2025.
Diketahui, terdapat puluhan pejabat Pemprov yang namanya disebutkan dalam dakwaan kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada persidangan, rabu 15 Mei 2024 antara lain yakni;
- Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya yang memberikan uang kepada AGK senilai Rp1,2 miliar
- Kadis Perindag Maluku Utara, Yuditiya Wahab sebesar Rp161 juta.
- Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, Hasan Tarate senilai Rp17 juta.
- Staf PUPR Maluku Utara Muhammad Saleh yang memberi uang ke terdakwa AGK melalui transfer ke senilai Rp142 juta
- Kadis Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila Rp128 juta.
- Kadis ESDM Malut, Surianto Andili memberikan uang kepada AGK sewaktu menjabat sebagai Gubernur Malut sebesar Rp 206 juta.
- Mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua alias Udin Motul memberikan uang kepada terdakwa AGK senilai Rp1,287 miliar ditambah 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku pengepul menerima uang dari Jamaludin Wua sebesar Rp 1 miliar.
- ASN Pemprov Malut bernama Noldi Kasim mentransfer Rp100 juta
- Kepala Bappeda Maluku Utara, M. Sarmin S. Adam senilai Rp 78 juta.
- Kadis DLH Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya memberikan uang senilai Rp 65 juta ditambah 10 Mei 2021 sampai 11 Desember 2023 Rp 18 juta dari Fachruddin Tukuboya
- Kadis Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar memberikan senilai Rp 61 juta.
- Oktober 2022 sampai 6 April 2023 Rp 240 juta dari Kadri La Etje.
- November 2023 pengepul menerima uang dari Nirwan MT Ali sebesar Rp 35 juta.
- 2019 sampai 2020 pengepul menerima uang dari Samsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta.(*)













