CPH Desak Polda Malut Tetapkan Tersangka Anggaran 6,7 Miliar di DLH Halmahera Utara 

FOTO: Kantor Polda Maluku Utara (Dok:Ist)

TERNATE,lensamalut.co – Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Subdit III Tipikor Polda Maluku Utara segera memberikan kejelasan hukum terkait dugaan kejanggalan kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp6,7 miliar.

Kegiatan itu disorot karena direncanakan menggunakan skema swakelola, namun dalam pelaksanaan muncul dugaan keterlibatan badan usaha PT Sentra Marahai Lestari yang beredar diduga berkaitan dengan menantu Bupati Halmahera Utara.

CPH menilai persoalan ini tak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan; jika ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, harus diperiksa secara transparan. Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tersangka, padahal Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yudhihart Noya telah diperiksa.

Koordinator CPH, Abid Ramadhan, menegaskan anggaran publik sebesar Rp6,7 miliar bukan angka kecil. Masyarakat berhak tahu perkembangannya.

“Jika alat bukti cukup dan unsur pidana terpenuhi, segera tetapkan tersangka. Jika tidak, jelaskan secara terbuka,”Ujar Abid, Rabu (9/9/2026).

Pihaknya meminta penyidik tak hanya memeriksa pelaksana, tapi menelusuri seluruh rangkaian perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, serta mendalami dugaan keterkaitan perusahaan dengan keluarga pejabat — untuk memastikan tak ada konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak.

“Hukum harus berlaku sama untuk semua. Tak boleh ada perbedaan perlakuan karena jabatan, hubungan keluarga, atau kedekatan kekuasaan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses; jika tidak bersalah, juga harus dijelaskan secara transparan.” tegas Abid.

CPH akan terus mengawal kasus ini dan mendesak proses berjalan profesional, objektif, serta bebas intervensi.

“Jika tak ada perkembangan serius dan transparan, langkah akan dilanjutkan ke Mabes Polri sesuai aturan hukum,”Tegasnya.(*)

error: Content is protected !!