Tersangka Ono Akui Dijebak Petugas BNNP Malut

Ternate, LM.co – Tersangka AK alias Ono membantah tuduhan dugaan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram yang ditangkap BNNP Malut.

AK mengaku dijebak oleh Petugas karena BB tersebut bukan miliknya. Ungkapan itu disampaikan tersangka kepada sejumlah awak media usai menghadiri konferensi pers yang dipimpin kepala BNNP Malut, Kombes (Pol) Roy H Siahaan di kantor BNNP, Senin (23/11).

“Barang yang dibilang dua koma berapa itu bukan barang saya,” kata Ono sambil dikawal anggota menuju ruang tahanan BNNP Malut.

Tersangka yang juga diketahui merupakan kontraktor asal Kepulauan Sula itu menuturkan, terkait barang narkoba itu, oknum polisi yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di tempat pengiriman barang. Sementara barang bukti yang dituduhkan menjadi miliknya itu jelas bukan barang bukti miliknya. Yang mengetahui tentang hal itu, kata Ono adalah orang-orang yang mendatangi rumahnya saat itu.

“Kalau bukan petugas penangkapan berarti si Husmin (DPO) itu, karena saya tidak memiliki barang itu,” ungkap Ono.

Ono Juga menantang, bila betul dirinya yang memesan narkoba jenis sabu dari oknum polisi yang DPO itu maka percakapannya dengan oknum polisi DPO itu harus dibuka.

“Kalau dibilang kita sebagai pemesan. Coba buka rekaman saya dengan Husmin. Suruh penyidik buka percakapan. Jangan di hari itu tapi sebulan atau seminggu yang terkait dengan kapan saya kasih Husmin duit dan kapan saya tanyakan barang sudah dikirim atau belum,” tandas Ono.

Untuk diketahui, oknum polisi berinisial HA alias Husmin yang kini menjadi DPO BNNP Malut itu melarikan diri saat dirinya diantar oleh petugas BNNP ke tempat tersangka Aunurofiq Kemhay alias Ono di kelurahan Bastiong Karance saat itu. (One/Red)

error: Content is protected !!