BNNP Maluku Utara Tangkap Satu Tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Medan

Kepala BNNP Provinsi Maluku Utara DR Agus Rohmat Konfrensi Pers Pengungkapan Narkoba

LENSAMALUT.CO, TERNATE – BNN Provinsi  Maluku Utara kembali menangkap satu tersangka Narkotika AIM alias A umur 30 Tahun, Warga Kelurahan Sangaji Kota Ternate.

Kepala BNNP Provinsi Maluku Utara DR Agus Rohmat menyampaikan bahwa
Kronologis kejadian, Tersangka AIM alias A ditangkap Setelah petugas BNN Provinsi Maluku Utara memperoleh informasi adanya pengiriman paket Narkotika jenis Sabu dari Kota Medan.

Berdasarkan informasi tersebut Petugas BNN Provinsi Maluku Utara kemudian menelusuri dengan kerjasama yang baik dari pihak ekspedisi sehingga pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira Pukul 22.52 Wit, bertempat di perusahan ekspedisi (jasa pengiriman) di lingkungan Tabahawa Kota Ternate, tersangka beserta barang bukti (BB) langsung diamankan.

Untuk Barang Bukti
Dari tangan tersangka Tersangka  AIM alias A yang berhasil disita petugas BNN Provinsi Maluku Utara yaitu satu paket Narkotika Golongan I jenis Sabu  Seberat Bruto 80,94 gram yang didiuga Narkotika Jenis Sabu.

Selain itu Barang B. Bukti Non Narkotika yang juga diamankan adalah 1 Unit Motor merk yamaha Fino merah putih DG 3450 XY, 1 unit Handphone Merk Huaweiwarna putih,1 buah tas warna Ungu, buah plastik putih disertai nomor Resi, 1 buah jaket Biru, 1 pipet kaca bening, 1 patahan jarum suntik dan 1 buah korek api gas.

Atas perbuatanya, tersangka AIM diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan pasal yang diterapkan,  Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.

Sekedar Diketahui, Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu (Methampetamine) seberat 80,94 gram maka BNN Provinsi  Maluku Utara telah menyelamatkan jiwa masyarakat Maluku Utara sebanyak 405 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp.242.820.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Tersangka dan barang bukti kini dalam pengamanan BNN Provinsi Maluku Utara dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)

error: Content is protected !!